Pangkalpinang,- Baru-baru ini publik di gegerkan atas penangkapan 15 contener yang berisikan ilmenit oleh Tim satgas di perairan Batam ,hingga menyita perhatian ribuan pasang mata.
Dalam hal ini Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengatakan, 15 kontainer bermuatan ilmenit yang akan diekspor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah sesuai aturan.
Di lansir dari media Papinkapos, Junanto mengatakan bahwa pengiriman ilminit sudah memenuhi syarat ekspor.
”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.
”Setelah itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai. Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.
Terkait segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di kelima belas kontainer milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Dan pada saat Satgas Trisakti ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah karena hasil uji lab PT Sucofindo dengan hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang tidak berbeda.
”Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk di ekspor,” jelasnya.
Soal narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menyangkal. Akan tetapi, belum ada aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor.
Pasalnya, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.
hingga berita ditayangkan pihak media akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait ,demi keberimbangan suatu pemberitaan
(Tim PWRI Babel)











Comment