by

Klarifikasi Lengkap PT LPPBJ: Dari Sanksi Lingkungan 2020, Putusan Pengadilan, Legalitas Izin, hingga Konflik Internal dan Eksternal Perusahaan

banner 468x60

 

Jakarta – Sepertinya PT.LPPBJ terus diterjang badai yang keruh bahkan badai tersebut terus bergerak cepat seakan mau menenggelamkan tambang emas hitam yang hanya satu satu nya tambang yang masih bertahan disaat banyak tambang yang tutup lantaran ulah sekelompok oknum LSM yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan isi perutnya sendiri dan mengorbankan ratusan karyawan serta ditambah pula adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan truk batubara melintas dijalan umum. Jumat (1/5).

banner 336x280

Kali ini owner PT.LPPBJ M. Darmansyah yang juga merupakan orang asli Lahat- Muara Pinang Empat Lawang dengan tegas menjelasan terkait Isyu Isyu miring yang seakan tiada henti menghantam LPPBJ ,maka saya beberkan apa sebenarnya yang terjadi di LPPBJ biar masyarakat paham kebenarannya dan tidak termakan Isyu miring, karena saya mendirikan prusahaan ini hanya satu tujuannya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang dan masyarakat Lahat pada umumnya, lebih dari 90% penduduk Merapi Selatan yang bekerja di LPPBJ .” Jelasnya.

Diawali adanya oknum LSM di Lahat yang mengatakan
ada sanksi dari Lingkungan Hidup(DLH) kabupaten Lahat pada tahun 2020 untuk PT.LPPBJ, nah ini menurut pemahaman saya,ini tidak paham akan prosedur akan aturan pengawasan, kenapa saya katakan demikian ? berikut penjelasannya ” tegas Bos Darman panggilan akrabnya.

1. Bahwa kita semua tahu pada tahun 2020 hingga 2022,terjadi Wabah COVID 19 dimana semua orang ketakutan dan dibatasi aktivitasnya oleh pemerintah untuk bekerja, keluar rumah dll. Semua aktivitas lumpuh total, akses jalan banyak yang ditutup ,akses perjalanan juga dibatasi, semua proyek pemerintah terhenti termasuk banyak tambang yang gulung tikar akibat Covid 19 saat itu” bebernya.

Lebih dalam owner PT.LPPBJ M.Darmansyah menjelaskan kebetulan saja,pada saat covid 19 sedang genting gentingnya PT.LPPBJ tersandung kasus lingkungan hidup(LH) hingga mendapatkan sanksi dari DLH Kab Lahat. Namun kita sudah berupayah untuk melaksanakan perintah rekomendasi atau perintah dari DLH kabupaten Lahat atas dugaan adanya sanksi lingkungan itu, tapi karena covid gerak aktivitas kita terbatas ditambah kantor kantor banyak yang workonline” ucapnya tegas.

2 .Bahwa pada tahun 2020 kita juga sempat menghadapi proses hukum termasuk pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri dan penanganan di Kejaksaan Agung RI, bahkan perkara tersebut sempat di sidangkan di Pangadilan Negeri (PN) Lahat dan berujung pada putusan bebas.

Seluruh izin PT.LPPBJ sempat disita dalam proses hukum saat itu untuk diperiksa , namun setelah proses selesai dinyatakan Clear semua tidak ada masalah ,singkatnya LPPBJ sudah lengkap semua izinnya atau berstatus C&C,sebab di permasalahkan saat itu jalan masyarakat desa untuk ke kebun yang di bangun oleh PT.BA tahun 90-an untuk uji coba Eksplorasi batubara di wilayah Desa Geramat dan Lubuk Betung” Jelasnya .

3. Bahwa terkait Isyu perambahan hutan lindung LPPBJ tidak mungkin terkena atau terambah sebab jarak tambang LPPBJ dengan hutan lindung berjarak sejauh 1.5 KM jadi tidak mungkin kena” jelasnya, ya untuk lebih jelas kita ada peta tambang yang disahkan oleh pemerintah sendiri, termasuk jarak jalan houling PT.CJA/LPPBJ dengan jalan masyarakat ke kebun itu.3 KM.

4. .Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaran Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua wewenang dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lahat pindah ke Lingkungan Hidup pusat Di Jakarta.” Tegasnya .

Lebih dalam M.Darmansysh menjelaskan jadi, seharusnya semua dokumen dan sanksi pada tahun 2020 Itu di proses oleh Lingkungan Hidup pusat di Jakarta, sebab Lingkungan Hidup pusat yang melanjutkan sanksi tahun 2020 Itu” jelasnya.

Lalu kenapa sudah 6 tahun masih ada di Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lahat?ada apa?.” Bebernya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut M Darmansyah mengatakan PT.LPPBJ adalah Prusahaan yang baik dan taat hukum, kami selalu memberikan semua laporan kegiatan pemantauan lingkungan Setiap 3 Bulan ( TriWulan), kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumatra Selatan.dan tidak ada juga panggilan masalah Sanksi tahun 2020 Itu karena
berdasarkan tim HSE LPPBJ di Lahat , PT.LPPBJ sudah memenuhi dan menyelesaikan semua sanksi itu, dan sudah mengirim laporan pada tahun 2023.”,jelasnya.

5. Berdasarkan Permen LH/BPLH No.22 Tahun 2025, pada tanggal 22 agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat, baru mendapat kewenangan baru yaitu sebagai pengawasaan saja, untuk penerapan sanksi tetap wewenang Dinas Lingkungan Hidup Pusat, jadi saya rasa disini ada dugaan misprosedur yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Lahat.

6. Bahwa masalah karyawan yang belum dapat THR di Bulan maret 2026 itu bukan disengaja tapi karena ada masalah terhambatnya produksi akibat dilarangnya angkutan batubara melintas dijalan umum
sehingga untuk houling batubara ke Jetty SDJ atau kestation Muara Lawai di tutup sampai sekarang dan ini berakibat krisis keuangan di LPPBJ ,namun
pada bulan december 2025, sudah saya bicarakan dgn petinggi PT.LPPBJ di lahat, bahwa PT.LPPBJ akan tutup sementara, namun
pihak management PT.LPPBJ di Lahat memohon PT.LPPBJ tetap beroperasi seperti biasa dengan pertimbangan kalau tutup akan banyak karyawan mengangur tidak ada penghasilan” jelasnya.

Sementara itu kepala Produksi LPPBJ Gama Leski menambahkan agar tambang tetap beroperasi saya ditugaskan untuk metting bersama buyer di luar negeri pada bulan december 2025. Dan alhamdulila pihak buyer setuju tambang tetap beroperasi namun dengan syarat LPPBJ wajib memenuhi kebutuhan buyer minimal 30ribu MT/ bulan, namun karena ada oknum provokator karyawan ditambang sehingga membuat karyawan banyak yang mogok tanpa alasan yang jelas dan akibat inilah target 30ribu tersebut tidak terpenuhi dan pihak buyerpun tidak mau memberikan dana income ke LPPBJ, ya inilah salah satu penyebab THR terhambat ” jelasnya. Pada tanggal 17 Maret hingga 19 Maret 2026 karyawan bagian produksi mogok kerja, padahal mestinya libur tanggal 20 maret 2026. Namun setelah libur ,tanggal 23 maret 2026 semua masuk dan hanya mengisi absen tidak mau kerja dengan alasan menagih THR . Pada tanggal 5 april karyawan bagian produksi mulai kerja kembali setelah 12 orang provokator dirumahkan, hasil laporan HRD ternyata dulu ada beberapa mantan karyawan yang kurang disiplin yang kerja seenaknya sehingga diberhentikan. Dilain sisi ternyata ada pemilik lahan yang sudah diberikan DP oleh LPPBJ dan dilengkapi dengan perjanjian hitam diatas putih, pihak lahan berhak mengelolah lahan tersebut sebelum digunakan oleh LPPBJ, dan LPPBJ akan melunasi sisah pembayaran jika lahan tersebut dianggap perlu. Namun pemilik lahan tersebut malah menguasakah urusan lahan tersebut kepada oknum LSM di Lahat dan inilah awal Isyu miring tambang LPPBJ di cemarkan. Menurut laporan management LPPBJ Lahat bahwa pemegang kuasa lahan tersebut meminta dengan harga tinggi diluar harga pasaran dan mengarah pada pemerasan, banyak dalih yang mereka sampaikan demi agar lahan mereka dibebaskan oleh pihak LPPBJ. Tapi pihak LPPBJ bukan anak kemarin soreh karena permintaan kuasa lahan tersebut tidak masuk akal , LPPBJ pun menolak dan karena ditolak oknum LSM tersebut membuat propaganda ke eks karyawan LPPBJ dan masyarakat termasuk memotori demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Lahat demi kepentingan pribadinya.

Atas kejadian tersebut kuasa hukum PT.LPPBJ akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik Prusahaan.

Seperti diketahui PT.LPPBJ merupakan prusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral batubara yang berlokasi di Merapi Selatan Kabupaten Lahat, owner
PT.LPPBJ sendiri adalah milik pengusaha asal Lintang ,Kec.Muara Pinang ,Kabupaten Lahat,Sumsel dulunya dan sekarang berubah menjadi kabupaten Empat Lawang yaitu M.Darmansyah atau lebih dikenal Bos Darman.

PT.LPPBJ sendiri mulai beroperasi di Lahat pada tahun 2008, selain bisnis di pertambangan M Darmansyah juga adalah pengusaha terkenal diJakarta yaitu bisnis dibidang real Estate(Pembangunan Perumahan dan apartemen dan bisnis lainnya .

Pada tahun 2008 M.Darmansyah di undang oleh Bupati Lahat, Harun Nata sebagai putra daerah Lahat asal Lintang Kec.Muara Pinang,Kab.Lahat ,Sumsel untuk berinvestasi di bidang pertambangan batubara, sehingga dapatlah IUP PT.LPPBJ dengan kuasa pertambangan (KP) ekspolarasi batubara atas nama PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) dan terakhir berubah Menjadi IUP Ekspolarasi – Produksi ,seperti Prusahaan tambang lainnya
PT.LPPBJ memenuhi perizinan yang diberikan oleh Pemerintah diantaranya :

1.Izin IUP Eksporasi dari Bupati Lahat.

2.Laporan Ekspolarasi Detail dan pengesahan Kapala Dinas ESDM Lahat

3.laporan Study Kelayakan (FS) dan Pengesahan Kapala Dinas ESDM Lahat.

4.Laporan KA.Amdal dan Izin KA-AMDAL dengan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat Nomor 24 /KEP/BLH/2015
Tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( KA-AMDAL ) kegiatan batubara oleh PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya,Kec,Merapi Selatan ,Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatra Selatan.

5.Laporan Amdal dan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 198/ KEP /BLH-4/ 2015 Tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup
Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL),
Rencana Lingkungan Hidup (RKL) Dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)
Pertambangan Batubara
Oleh PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya.
Kec.Merapi Selatan ,Kabupaten lahat,Propinsi Sumatra Selatan

6.KEPUTUSAN BUPATI LAHAT NOMOR : 199 / KEP / BLH-4 /2015.
TENTANG
Izin Lingkungan Hidup
Atas Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya seluas -+ 1.036 hektar di Kec.Merapi Selatan
Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatra Selatan.

7.Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC )
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat NOMOR : 503 / 04 /KEP /PM & PTSP-V1/2018
Tentang
Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC) PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lahat.

8.Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC ).PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat .
NOMOR : 503/0046/ IPLC/ DMMPTSP-V1/2020.
Tentang
Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC)PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat.

9.Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Racun ( Limbah B3 ).PT.Lppbj
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat.
NOMOR : 503.6/ 02 /KEP/PM & PTSP-V1/2018
Tentang
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ( Limbah B3)
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kabupaten Lahat.

10.Izin Penyimpanan Limbah Berbahaya Dan Beracun( LimbahB3)
Keputusan Kapala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat
NOMOR: 503/0050/LimbahB3/DPMPTSP-V1/III/2020
Tentang
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Limbah B3
PT.Lahat Pulau Pinang Bara Jaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat.

Kendati demikian management PT.LPPBJ tetap berjiwa besar walaupun banyak Isyu miring yang menerpa ,karena LPPBJ sendiri yakin goncangan yang besar akan selalu dihadapi oleh Prusahaan yang notabene nya untuk kesejahteraan masyarakat ,jadi hal ini sudah biasa kita terima yang terpenting LPPBJ hadir untuk umat untuk kehidupan yang lebih baik, jadi kalau ada yang mengatakan LPPBJ penjajah mesti kejiwaan orang tersebut diperiksa kejiwaannya.

 

(TIM)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *