by

Data SPSE Nihil, Publik Pertanyakan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Tahun 2025

banner 468x60

Pangkalpinang – Publik kembali menyoroti transparansi pengelolaan anggaran daerah setelah data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan nihilnya aktivitas pengadaan barang/jasa di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

 

banner 336x280

Berdasarkan pantauan tim media pada laman resmi spse.inaproc.id, komponen utama seperti nilai HPS, nilai kontrak, hingga nilai serah terima tercatat Rp 0. Tak ada satu pun paket pengadaan yang muncul, padahal tahun anggaran sudah berjalan lebih dari setengah tahun.

 

Sejumlah pemerhati anggaran menilai hal ini menimbulkan dua kemungkinan:

 

1. Tidak ada proyek yang berjalan di lingkungan Dinas Perhubungan, atau

2. Terjadi keterlambatan input data ke dalam sistem SPSE.

 

“Jika proyek tidak ada, harus dijelaskan. Jika hanya masalah input, maka ada persoalan transparansi. Publik berhak mendapatkan jawaban,” ujar Suhandro, Sekretaris DPW Lembaga Mabesbara Babel, Selasa (2/9/2025).

 

Regulasi Mengikat: Semua Pengadaan Wajib Tercatat di SPSE

 

Mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, setiap instansi wajib menampilkan seluruh paket pengadaan berikut nilai kontrak, penyedia, serta status pekerjaannya melalui SPSE.

 

Bahkan dalam Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa keterbukaan informasi pengadaan merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi guna mencegah praktik penyimpangan anggaran.

 

Potensi Audit dari APIP dan BPKP

 

Menurut pengamat kebijakan publik, kondisi ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit kepatuhan.

 

“Jika nihil data tapi anggaran tetap dicairkan, ini bisa masuk ke ranah dugaan penyimpangan,” ungkap salah satu pemerhati yang enggan disebutkan namanya.

 

Permintaan Jawaban dari Pihak Terkait

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang dan ULP Pemkot Pangkalpinang terkait alasan tidak adanya data pengadaan.

 

Publik berharap penjelasan segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar terkait tata kelola anggaran dan potensi risiko hukum yang mungkin timbul.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *