by

Transparansi Mati? Kabid BM Dinas PU Lahat Bungkam Soal Jalan Rusak di Lawang Agung

banner 468x60

Lahat, 5 April 2025 – Proyek peningkatan jalan di Talang Danau, Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan jalan yang baru selesai dibangun pada November 2024 lalu dengan anggaran sebesar Rp. 1.944.605.348,15, namun kini kondisinya telah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik.

banner 336x280

Pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV. Lushan Bangun Persada dan didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa pekerjaan berupa lapis permukaan agregat tanpa penutup aspal, namun kondisi jalan saat ini menunjukkan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil di lapangan.

 

Sorotan Masyarakat

 

Warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap mutu pekerjaan dan diduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. “Baru beberapa bulan selesai, sekarang sudah rusak. Apakah betul anggarannya hampir dua miliar?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Konfirmasi Terhambat, Kabid Bina Marga Bungkam

 

Tim media mencoba menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lahat guna meminta konfirmasi terkait kondisi jalan dan dugaan penyimpangan kualitas. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga tidak memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi.

 

Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah transparansi informasi publik kini telah mati? Di era digital dan keterbukaan informasi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terkait penggunaan dana publik.

 

Regulasi Mewajibkan Transparansi

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk proyek-proyek yang didanai oleh APBD.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh publik.

 

Desakan Audit dan Pemeriksaan

 

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi pemantau independen, mulai mendorong agar proyek ini diaudit oleh Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka menilai penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

“Kalau begini terus, kapan masyarakat bisa merasakan pembangunan yang layak? Jangan sampai uang rakyat habis tapi hasilnya seperti ini,” ungkap seorang warga lain.

 

Tim media akan terus mengawal informasi ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait demi keterbukaan serta keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

 

(TIM JND)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *