Lahat – Pernyataan Wakil Bupati Kabupaten Lahat yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas di kalangan masyarakat, menuai reaksi keras dari aktivis lingkungan. Dalam video tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa para pengusaha tambang batu bara di wilayah Merapi Area tengah menyusun rencana pembangunan jalan hauling batu bara sendiri tanpa menggunakan fasilitas jalan pemerintah. Menurutnya, pembebasan lahan, baik milik masyarakat maupun perusahaan, telah mulai dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi di ruang pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, yang turut dihadiri oleh Bupati Lahat dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, sikap Wakil Bupati tersebut justru mendapat kritik tajam dari aktivis Lembaga Aspirasi Peduli Sosial Indonesia (LAPSI), Bambang. Ia menilai bahwa dukungan terhadap kelancaran aktivitas pengusaha tambang tidak seharusnya didahulukan, sementara kewajiban reklamasi bekas tambang yang menjadi tanggung jawab para pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) justru diabaikan.
“Lebih baik Ibu Wakil Bupati mendorong pengusaha tambang menyelesaikan reklamasi daripada memuluskan akses mereka menggali hasil bumi kita. Jangan sampai alam dirusak dan dibiarkan begitu saja,” tegas Bambang.
Dasar Hukum Tegas Soal Reklamasi
Kritik Bambang bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, ada pidana tambahan berupa kewajiban membayar dana reklamasi yang tidak dilaksanakan.
“Peraturan ini tegas, jadi tidak bisa ditawar-tawar. Jika akses hauling dibuka besar-besaran, sementara reklamasi tak jalan, itu artinya pemerintah daerah tutup mata,” tambah Bambang.
Kekhawatiran Masyarakat: Tambang Ilegal dan Lingkungan
Menurut LAPSI, jika akses hauling dibuka tanpa kontrol ketat, justru akan membuka peluang menjamurnya tambang ilegal di Merapi Area. Masyarakat khawatir eksploitasi akan semakin masif dan tidak terkendali.
Bambang juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai bagian dari prinsip Good Mining Practices (GMP), yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016.
“Seharusnya Wakil Bupati mendorong pelaksanaan PPM. Itu yang dibutuhkan masyarakat sekitar tambang, bukan hanya mempermudah jalan hauling,” tegasnya lagi.
Ajakan kepada Pemerintah Daerah
LAPSI menyerukan agar Pemkab Lahat lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan semata kepentingan bisnis tambang.
“Kami berharap Ibu Wakil Bupati memahami posisi strategisnya dalam mengatur keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dorong reklamasi, awasi PPM, dan pastikan tidak ada celah bagi tambang ilegal,” pungkas Bambang.
LAPSI siap mengawal dan mengawasi jalannya tambang di Kabupaten Lahat agar sejalan dengan hukum dan berpihak kepada rakyat.
Sumber : Rilis Lapsi
Comment