Muara enim, Majalahamperapost. Com, -Sebanyak 244 kepala Desa se- kabupaten muara enim Terima surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan, Rabu(26/6/2024)
Hal ini telah di sahkan oleh undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur perubahan masa jabatan kepala Desa dari sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi Delapan tahun dengan maksimal 2 (dua) priode
Pj Bupati Dr. H. Ahmad Rizali menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan Amanat dan kepercayaan dari pemerintah maupun masyarakat yang harus di iringi dengan kinerja terbaik sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain menyerahkan SK Perpanjangan jabatan kades, pj Bupati juga di dampingi oleh masing-masing camat, juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan ketua TP-PKK Desa
Menurut pj Bupati, istri kepala Desa harus mampu berperan semaksimal mungkin kerena dalam mendampingi suami harus sejalan dengan roda pemerintahan Desa salah satunya sebagai pemberdayaan keluarga dengan 10 program PKK.
Selanjutnya kepala Dinas pemberdayaan masyarakat plt. Drs. Rahmat Noviar, Msi. Menyampaikan bahwa kepala Desa di tunjuk untuk lebih kreatif, Inovatif dan cepat tangap dalam mengeluh sumber daya Desa masing-masing, kemudian mengingat akan masuki masa pemilihan Daerah ( pilkada) serentak tahun 2024,pj Bupati pun meng himbau kepada seluruh kepala Desa di kabupaten muara enim, untuk bersikap profesional dengan tidak memaafkan wewenang yang di miliki untuk kepentingan pribadi Atau pihak tertentu, ” Tutup nya, “(Juanda&RED)
Comment